Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan dengan kriteria tertentu. Langkah ini ditujukan terutama bagi peserta yang sebelumnya berstatus mandiri namun kini telah menjadi penerima bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, usai melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025) kemarin.

“Pemutihan ini pada dasarnya untuk peserta yang dulunya mandiri dan sempat menunggak, tetapi kini sudah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBU Pemda. Jadi, tunggakan lama mereka akan dihapus,” jelas Ghufron kepada wartawan.

Menurut Ghufron, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final mengenai besaran atau mekanisme penghapusan tunggakan. Namun, ia menegaskan bahwa jumlah tunggakan yang dapat dihapus dibatasi maksimal 24 bulan (dua tahun).

“Misalnya peserta menunggak sejak 2014, maka yang dihitung tetap maksimal dua tahun saja. Jadi, meskipun sudah lama, tetap batasnya 24 bulan yang bisa dibebaskan,” terangnya.

Ia menambahkan, penghapusan penuh seluruh tunggakan tidak dimungkinkan karena dapat membebani sistem administrasi BPJS Kesehatan.

“Kalau dihapus semua, justru akan jadi beban administrasi yang tidak efisien. Jadi pendekatannya seperti write-off, agar lebih ringan dari sisi pencatatan,” ujarnya.

Kebijakan pemutihan ini diharapkan dapat membantu peserta yang telah berpindah status agar tidak lagi terbebani tunggakan lama dan mendorong keberlanjutan kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional