Jakarta, ERANASIONAL.COM – Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Riza Chalid, menyampaikan permohonan keadilan usai dituntut 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina periode 2018–2023. Dalam pernyataannya, Kerry berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melihat perkaranya secara jernih dan objektif.
Permohonan tersebut disampaikan Kerry seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat malam, 13 Februari 2026. Di hadapan awak media, ia menyoroti jalannya proses persidangan dan kesaksian para saksi yang menurutnya tidak secara langsung mengaitkan dirinya dengan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan jaksa.
“Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap dalam situasi seperti ini Bapak Presiden bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif,” ujar Kerry usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat malam, 13 Februari 2026.
Ia menegaskan keyakinannya bahwa prinsip negara hukum harus dijunjung tinggi. Menurutnya, seorang pemimpin negara tentu tidak menginginkan adanya kriminalisasi ataupun proses hukum yang tidak berlandaskan fakta dan alat bukti yang kuat.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Kerry dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa menuntut agar harta bendanya disita dan dilelang. Apabila nilai aset tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Tuntutan tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam perkara korupsi sektor energi dalam beberapa tahun terakhir. Jaksa menyebut nilai kerugian negara dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang mencapai Rp 285,18 triliun. Angka itu terdiri dari kerugian valas sekitar US$ 2,73 miliar atau setara Rp 45 triliun (kurs Rp 16.500), kerugian Rp 25,43 triliun dari pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, serta Rp 171,99 triliun akibat kemahalan harga pengadaan bahan bakar minyak yang berdampak pada beban ekonomi nasional. Selain itu, terdapat dugaan illegal gain sebesar US$ 2,61 miliar.

Tinggalkan Balasan