Dalam dakwaannya, jaksa menilai Kerry diduga berperan dalam pengaturan kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (TBBM). Ia disebut terlibat bersama ayahnya, yang merupakan beneficial owner sejumlah perusahaan, termasuk PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Kerry sendiri tercatat sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.

Jaksa mendalilkan bahwa melalui pihak tertentu, Kerry dan Riza Chalid diduga mendorong Pertamina untuk menyewa terminal milik PT Oiltanking Merak. Penyewaan tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria pengadaan yang semestinya dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Menurut jaksa, kerja sama itu membuka ruang bagi pengambilalihan aset dan pemanfaatannya sebagai jaminan kredit perbankan.

Namun, tim kuasa hukum Kerry membantah tudingan tersebut. Mereka menilai dakwaan jaksa terlalu dipaksakan dan tidak didukung bukti kuat yang menunjukkan peran langsung kliennya dalam pengambilan keputusan strategis di tubuh Pertamina. Kuasa hukum menyatakan bahwa Kerry tidak memiliki kewenangan formal dalam struktur manajemen BUMN tersebut.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola energi nasional yang berdampak langsung pada harga bahan bakar dan kondisi fiskal negara. Transparansi dalam pengadaan dan kerja sama infrastruktur energi dinilai menjadi kunci untuk mencegah potensi kerugian negara di masa depan.

Sementara itu, pihak Kejaksaan menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan telah melalui proses evaluasi menyeluruh berdasarkan hasil penyidikan, audit kerugian negara, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.