Jakarta, ERANASIONAL.COMMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengaku heran dengan masih banyaknya kepala daerah yang belum menjalankan kebijakan redistribusi guru aparatur sipil negara (ASN) ke sekolah swasta. Padahal aturan yang mengatur kebijakan tersebut telah berlaku sejak awal tahun 2025 dan diharapkan mampu menjadi solusi bagi berbagai persoalan distribusi tenaga pengajar di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti saat menghadiri acara silaturahmi dan buka puasa bersama media di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa masalah terkait guru masih menjadi salah satu isu yang paling sering muncul setiap kali dirinya melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah.

Menurut Abdul Mu’ti, persoalan yang disampaikan para guru tidak hanya berkaitan dengan distribusi tenaga pendidik, tetapi juga menyangkut berbagai aspek lain seperti kesejahteraan dan administrasi pendidikan. Salah satu masalah yang sering disampaikan adalah keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru atau TPG.

Ia mengatakan banyak guru yang mengeluhkan bahwa tunjangan profesi yang seharusnya mereka terima tidak kunjung dibayarkan selama beberapa bulan. Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak kementerian, ternyata sebagian dari kasus tersebut terjadi karena guru yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Selain persoalan tunjangan, masalah lain yang cukup serius adalah ketimpangan distribusi guru antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa saat ini masih terjadi penumpukan guru ASN, baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, di sekolah-sekolah negeri.

Di sisi lain, banyak sekolah swasta yang justru mengalami kekurangan tenaga pengajar. Ketimpangan tersebut dinilai dapat berdampak pada kualitas layanan pendidikan, terutama di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia di bidang pendidikan.