Abdul Mu’ti juga menyoroti fenomena yang terjadi setelah proses rekrutmen guru PPPK dalam beberapa tahun terakhir. Banyak guru PPPK yang sebelumnya berasal dari sekolah swasta kemudian ditempatkan di sekolah negeri setelah mereka diangkat menjadi ASN.
Kondisi tersebut dalam beberapa kasus justru menyebabkan guru honorer yang selama ini mengajar di sekolah negeri kehilangan pekerjaannya. Beberapa kepala sekolah memilih memberhentikan guru honorer karena posisi mereka digantikan oleh guru ASN yang baru ditempatkan.
Akibatnya, banyak guru honorer terpaksa mencari sekolah lain agar tetap dapat mengajar dan tercatat dalam sistem data pokok pendidikan nasional atau Dapodik. Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik karena mereka merasa kehilangan kepastian pekerjaan setelah bertahun-tahun mengabdi di sekolah.
Abdul Mu’ti menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa sebenarnya pemerintah telah menyiapkan solusi melalui kebijakan redistribusi guru ASN yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
Peraturan tersebut memungkinkan guru ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK, untuk ditugaskan mengajar di sekolah swasta tanpa harus kehilangan status kepegawaiannya sebagai aparatur sipil negara. Kebijakan ini dibuat untuk menciptakan pemerataan distribusi guru sekaligus membantu sekolah swasta yang kekurangan tenaga pengajar.
Menurut Abdul Mu’ti, jika kebijakan tersebut dijalankan dengan baik oleh pemerintah daerah, maka tidak akan ada lagi guru honorer yang harus diberhentikan hanya karena adanya penempatan guru ASN di sekolah negeri.
Namun dalam praktiknya, ia menemukan bahwa sebagian kepala daerah bahkan tidak mengetahui keberadaan regulasi tersebut. Hal ini membuat kebijakan yang telah dirancang oleh pemerintah pusat belum dapat diterapkan secara optimal di berbagai daerah.
“Jika aturan ini dijalankan dengan baik, sebenarnya tidak perlu ada guru honorer yang diberhentikan,” ujar Abdul Mu’ti.
Ia menambahkan bahwa redistribusi guru ASN merupakan salah satu langkah penting dalam memperbaiki sistem pendidikan nasional. Dengan distribusi tenaga pengajar yang lebih merata, kualitas pembelajaran di berbagai jenis sekolah dapat ditingkatkan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan membantu sekolah-sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau kawasan 3T yang selama ini sering mengalami kekurangan guru.

Tinggalkan Balasan