Sebagai bagian dari kebijakan pengawasan ruang digital, pemerintah Indonesia memang mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan diri secara resmi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan perlindungan data pribadi pengguna serta menjamin keamanan aktivitas digital masyarakat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, sebelumnya menjelaskan bahwa pembatasan terhadap layanan Wikimedia sudah dilakukan secara bertahap. Salah satunya adalah pembatasan fitur login pada subdomain auth.wikimedia.org yang mulai berlaku sejak 25 Februari 2026. Langkah tersebut diambil karena Wikimedia Foundation belum menyelesaikan kewajiban pendaftaran sesuai aturan yang berlaku.

Dalam keterangan resminya, Alexander menyampaikan bahwa pemerintah tetap mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun oleh pihak Wikimedia. Ia juga menilai adanya itikad baik dari organisasi tersebut untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

“Kami menghargai komitmen Wikimedia dalam menindaklanjuti proses pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat. Normalisasi akses terhadap layanan yang terdampak akan dilakukan setelah proses tersebut selesai diverifikasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alexander menegaskan bahwa status non-profit yang dimiliki oleh Wikimedia Foundation tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, setiap platform digital tetap memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap data pribadi warga negara Indonesia.

Di sisi lain, pemblokiran Wikimedia Commons memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat, khususnya dari kalangan akademisi, pelajar, dan kontributor konten digital. Banyak pihak menilai bahwa pembatasan akses ini berpotensi menghambat proses belajar dan riset, mengingat Wikimedia Commons selama ini menjadi salah satu sumber utama materi visual yang bebas digunakan untuk tujuan edukasi.