Meski demikian, kebijakan ini bukan tanpa konsekuensi. Salah satu dampak yang paling nyata adalah meningkatnya tekanan terhadap APBN. Pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk subsidi energi agar harga BBM tetap berada pada level yang terjangkau. Hal ini berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk program-program lain yang juga penting, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Fahmy melihat kondisi tersebut sebagai momentum bagi pemerintah untuk memperkuat strategi pengelolaan fiskal. Ia menekankan pentingnya optimalisasi anggaran, termasuk melalui realokasi dari pos-pos belanja yang dinilai kurang prioritas. Dengan demikian, kebutuhan subsidi energi tetap dapat terpenuhi tanpa mengorbankan stabilitas fiskal secara keseluruhan.

Ia juga mengingatkan bahwa opsi pembiayaan melalui penambahan utang tidak bisa dijadikan solusi utama. Selain karena jumlah utang pemerintah yang sudah cukup besar, terdapat batasan hukum yang harus dipatuhi. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa defisit anggaran tidak boleh melebihi tiga persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara rasio utang dibatasi maksimal 60 persen dari PDB.

Aturan tersebut selama ini menjadi fondasi penting dalam menjaga disiplin fiskal Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk lebih kreatif dalam mengelola anggaran, termasuk dengan menyesuaikan asumsi harga minyak dunia agar lebih realistis dan adaptif terhadap dinamika pasar global.

Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa keputusan untuk tidak menaikkan harga BBM telah melalui proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat dan stabilitas nasional, serta arahan langsung dari Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya, pemerintah menegaskan bahwa harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, untuk sementara tetap dipertahankan. Keputusan ini juga melibatkan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta PT Pertamina sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam distribusi energi nasional.