Cilegon – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Lima pelaku yang berhasil ditangkap semuanya masih ada hubungan keluarga.

DSH (41), dia merupakan pelaku utama dalam peredaran narkoba di wilayah Cilegon-Serang.

Kemudian pelaku DSH mengajak istrinya DW (40) untuk terlibat dalam bisnis haramnya. Pelaku mengajak istrinya secara sengaja dan tahu akan risiko atas tindakan yang dilakukan tersebut.

“Informasi yang digali dari pelaku sebelumnya, sehingga munculah sindikat dari pelaku yang unik, karena mereka melibatkan keluarga inti. Dimana, seorang suami dengan sengaja mengajak istrinya untuk turut serta dalam peredaran narkoba,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Selasa (10/8/2021).

Tak hanya mengajak istri, DSH juga mengajak adik iparnya JN (28). Shinto mengatakan, suami JN sebelumnya sudah ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkoba.

“Bukan hanya sang istri tetapi juga adik iparnya JN (28) dalam konteksnya ternyata sang suami adik ipar ini terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah dilakukan penangkapan sebelumnya dalam perkara berbeda,” jelasnya.

Pelaku utama DSH berperan sebagai bandar dalam sindikat pengedar sabu sekeluarga tersebut. Bertindak sebagai kurir, DSH mengajak adik kandungnya HD (28) dan adik tirinya J (28) untuk mengantarkan barang pesanan pelanggan.

“Di luar itu pelaku utama DSH (41) alias Soni juga melibatkan adik kandungnya HD dalam konteks peredaran narkoba ini sendiri,” ungkapnya.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono menambahkan, peredaran sabu ini dilakukan dengan cara meletakkan barang pesanan di tempat tertentu seperti pinggir jalan sesuai lokasi yang sudah dijanjikan antara pengedar dan pembeli.

“Dalam penangkapan ini kita berhasil menyita 105 gram sabu-sabu dari tangan para pelaku. Adapun terkait barang haram tersebut didapat dari mana, kita masih mendalami, ” kata Kapolres.