Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

JAKARTA, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan sebagai lembaga independen standarisasi pendidikan di Indonesia.

Hal itu dituangkan dalam Permendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditandatangani Menteri Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021 lalu.

Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto menerangkan pihaknya akan mengganti BSNP menjadi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang langsung berada dibawah Mendikbudristek.

Artinya lembaga ini sudah tidak independen lagi tapi langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.

“Kemdikbud Ristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan,” kata Anang, Selasa (31/8/2021).

Menurutnya, dewan tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Nadiem mengenai standar nasional pendidikan.

“Kemendikbud Ristek mengundang kepada seluruh anggota BSNP untuk menjadi anggota dewan tersebut untuk bersama menciptakan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan secara rinci diatur dalam 234 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021.

Pasal itu menyebutkan, Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan bekerja menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.