JAKARTA – Korlantas Polri kembali memberikan dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) kepada masyarakat.

Tetapi, dispensasi perpanjangan itu hanya berlaku bagi masyarakat yang wilayanya menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1835/IX/YAN/.1.1./2021.

Disebutkan bahwa dispensasi diberlakukan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM di Satpas yang berada di wilayah PPKM level 4.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 6 sampai 13 September dapat diperpanjang pada 14 sampai 20 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

Sedangkan masyarakat yang tinggal di wilayah dengan PPKM level 3, 2, dan 1 perpanjangan SIM diberlakukan seperti biasanya.

Satpas yang berada di wilayah PPKM level 4 tetap harus melakukan pembatasan kapasitas orang.***