JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut polemik 56 pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa diakhiri. Dia mengajak agar semua pihak melangkah ke depan.

“Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan,” tutur Mahfud melalui akunTwitter pribadinya, Rabu (29/9/2021).

Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Putusan Mahkamah Agung (MA) ihwal TWK pegawai KPK tidaklah salah secara hukum. Selain itu, kebijakan Presiden yang menyetujui usulan Kapolri mengangatkan ke-56 pegawai ASN dapat dikatakan benar.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan TWK pegawai KPK sah dan konstitusional. Mahkamah Agung (MA) juga telah mengeluarkan putusan terkait Perkom 1/2021 tentang alih status pegawai KPK.

Putusan MA itu menyatakan para pemohon tidak diangkat menjadi ASN bukan karena berlaku Perkom tersebut, tetapi karena hasil asesmen TWK pemohon yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tetapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar,” katanya.

Mahfud menuturkan, dasar akan hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020. PP itu berbunyi ‘Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS’.

“Selain itu Presiden dapat mendekegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014,” tuturnya.

Teekini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan menarik 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi ASN Polri. Presiden Jokowi setuju usulan tersebut.

“Kami mendapat surat jawaban melalui Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) yang pada prinsipnya beliau setuju 56 pegawai bisa menjadi ASN Polri,” kata Sigit, Selasa (28/9/2021).