JAKARTA – Tiga Bar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, secara diam-diam melanggar ketentuan PPKM level 3.

Ketiga Bar itu terkena razia besar-besaran yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan pihaknya kembali menggelar patroli PPKM skala besar bersama Pemprov DKI Jakarta.

Patroli dilakukan Jumat (8/10/2021) malam hingga Sabtu (9/10/2021) dini hari.

“Untuk patroli skala besar kita kali ini melaksanakan di daerah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara,” ujar Rusdy saat dihubungi Sabtu pagi.

Hasilnya dalam patroli besar-besaran itu, aparat gabungan menemukan beberapa tempat hiburan yang masih buka di atas jam yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Diketahui pada masa PPKM Level 3 ini tempat hiburan seperti Bar diperbolehkan buka hanya sampai pukul 24.00 WIB.

Namun, pada saat patroli sekira pukul 01.00 WIB, aparat masih menemukan beberapa tempat hiburan yang beroperasi.

“Oleh karena itu kami mengimbau untuk segera membubarkan diri, karena berpotensi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan,” kata Rusdy.

Ketiga Bar yang ketahuan melanggar jam operasional PPKM level 3 ialah Tipsy Monkey PIK, 80 Proove Bar & Club (PIK 2), dan Barcode (PIK 2).

Pihak kepolisian pun telah berkoordinasi dengan Satpol PP dalam pemberian sanksi atas pelanggaran yang dilakukan ketiga Bar tersebut.

“Tentu kami mengimbau kepada masyarkat karena ini masih PPKM khususnya di daerah DKI untuk sama-sama menjaga keselamatan dan jaga diri pada masa pandemi Covid-19 ini,” tandasnya.