Jakarta- Pemprov DKI siap menghadapi gugatan yang dilayangkan sekelompok warga terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Prinsipnya kami siap menghadapi gugatan tersebut,” kata Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, saat di konfirmasi oleh wartawan di Jakarta, Senin (25/10/2021).
Yayan mengatakan pihaknya bakal mengikuti proses gugatan itu sesuai dengan hukum acara di pengadilan.
Selain Anies, gugatan ke pengadilan terkait kebijakan PPKM juga turut menyeret Baswedan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.
Gugatan dilayangkan oleh sekelompok warga yang diwakili Ferry Polly. Gugatan telah teregistrasi di PTUN Jakarta pada Kamis (14/10).
“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan,” bunyi gugatan yang tercatat dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Penggugat juga meminta pembatalan tiga aturan tentang PPKM. Aturan pertama yang digugat adalah Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya).
Aturan kedua yang digugat adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya).
Selain itu, penggugat juga memohon pembatalan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penggugat juga memohon kepada PTUN agar Anies, Tito, dan Ganip mencabut tiga aturan tersebut. Ia juga meminta pengadilan membebankan biaya perkara ke tiga pejabat itu.
“Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini. Subsidair: Atau apabila pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” dikutip dari gugatan di SIPP PTUN Jakarta.
Tinggalkan Balasan