JAKARTA – Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membongkar sindikat penipuan jual beli handphone mengatasnamakan toko PS Store milik Putra Siriger. Dari hasil penyelidikan itu, polisi menangkap 3 pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dilansir dari Okezone.com, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika menerima laporan dari korban bernama Bonar Christiantoro yang merasa tertipu setelah melakukan transaksi pembelian handphone dari para tersangka yang berinisial AD, JB, dan SR pada 10 Juni 2021.

“Saudara Bonar itu melaporkan kepada Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur tanggal 11 Juli 2021, ia merasa ditipu seseorang mengatasnamakan saudara Putra Siregar setelah itu para penyidik melakukan penyelidikan,” ujarnya di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (1/11/2021).

Dalam menjalankan aksi tersebut, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka AD berperan memalsukan KTP Putra Siregar yang merupakan pemilik PS Store. JB bertugas sebagai menampung dan menarik uang yang ditransfer korban dengan alih-alih jual beli HP melalui aplikasi PS Store. Sementara tersangka SR, kata Erwin, berperan sebagai pembuat rekening ATM, SIM card, serta aplikasi PS Store.

“Korban merasa curiga kemudian mengklarifikasi ke PS Store resmi, kemudian diketahui bahwa ini adalah PS Store palsu. Kerugian sendiri diperkirakan mencapai miliaran tetapi yang dapat dibuktikan penyidik Rp360 juta,” ucapnya.

Erwin menuturkan, dua tersangka yakni JB dan SR kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Sementara AD masih berada di tahanan Lapas Kerobokan Bali, setelah sebelumnya terlibat kasus narkoba.

“Kepada pelaku dikenakan pasal 378 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE No 11 th 2008, sementara ancaman hukumannya maksimal enam tahun. Barang bukti yang diamankan foto KTP putra Siregar palsu dengan wajah saudara AD yang ada di lapas Kerobokan Bali,” tuturnya. (***)