“Kita akan jalankan. Kita akan menerapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota yang melakukan. Kita tidak pandang bulu jika pelanggaran. Siapa pun yang melakukan pelanggaran kita akan menerapkan ini,” tegasnya.

Diketahui, seorang mahasiswa bernama Novia Widyasari Rahayu, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di area TPU Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (2/12/2021) kemarin.

Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan satu botol berisi cairan di dekat korban. Kemudian, hasil pengembangan ditemukan tiga butir potasium di tempat sampah rumah korban. Diduga kuat korban bunuh diri menenggak cairan potasium itu.

Belakangan ramai di media sosial, korban diduga bunuh diri karena dipaksa aborsi oleh kekasihnya yang merupakan anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus. Hal ini dikuatkan dengan catatan-catatan yang ditulis Novia di media sosial sebelum mengakhiri hidupnya.