Eranasional.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut pemerintah terus mendorong agar Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana segera ditetapkan.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam sambutannya pada acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 9 Desember 2021.
“Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana,” kata Jokowi.

Ia menyebut, pemulihan aset dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak juga harus diutamakan. Ini untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, serta mitigasi perbuatan korupsi sejak dini.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas 2021, namun Jokowi menyebut pemerintah akan terus mendorong agar aturan tersebut segera disahkan.
“Kita harapkan tahun depan insya Allah ini bisa selesai agar penegakan hukum yang berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahateraan rakyat,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan