Eranasional.com – Karantina 10 hari untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) dari luar negeri ke Indonesia harus dipatuhi dan ditaati.
Itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omicron yang saat ini sudah menjangkiti sejumlah negara di dunia.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) bahkan menyatakan Omricon jauh lebih cepat menular ketimbang varian Delta.
Hal itu disampaikan disampaikan Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers terkait perkembangan Covid-19 secara daring, Senin (13/12/2021).
“Saya juga perlu menyampaikan bahwa Pemerintah terus melakukan evaluasi proses karantina pelaku perjalanan luar negeri, untuk memastikan pelaksanaan karantina dilakukan secara disiplin,” tegas Luhut.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mengatakan, pemerintah juga akan melakukan upaya lain.
Yakni dengan memperketat keluar-masuk WNI dan WNA dari luar negeri ke Indonesia.
Tinggalkan Balasan