Eranasional.com – Para pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum KNPI Haris Pertama mendapat bayaran Rp 1 juta per orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan para pelaku pengeroyokan Haris Pertama memperoleh bayaran Rp 1 juta

“Dibayar Rp1 juta, per orang,” kata Kombes Tubagus seperti dilansir dari Antara, Selasa, 22 Februarai 2022.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum KNPI Haris Pertama yang terjadi di Restoran Garuda, Cikini, Senin, 21 Februari 2022.

Para tersangka pengeroyok yang telah ditangkap yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang berperan memukuli Haris dan tersangka ketiga diketahui berinisial SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.

Ketiga tersangka ditangkap petugas pada Selasa pagi di Jakarta Utara dan Bekasi.

Penyidik menjelaskan ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran petugas yang diketahui bernama Harfi dan Irwan. Keduanya diketahui turut melakukan pemukulan terhadap Haris.

Hingga sejauh ini, polisi belum bisa mengungkapkan motif pengeroyokan terhadap Haris Pertama. “Tim kami masih bekerja mencari motivasi di balik ini, karena (tersangka) baru saja diamankan,” ucap Tubagus.

Ketua Umum KNPI Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan saat baru saja turun dari mobil di parkiran Restoran Garuda, Cikini. “Pelaku menghajar dengan batu dan benda tumpul lain,” kata Haris.

Haris menjelaskan dirinya saat itu hendak bertemu dengan tim hukum DPP KNPI pada Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB. Namun saat baru saja turun dari mobilnya, Haris mendadak diserang.

Haris juga mengaku tidak mengenal para pelaku penyerangan terhadap dirinya.

“Saya tidak pernah punya masalah dengan mereka bertiga, saya juga tidak kenal ada tiga, empat orang. Saya tidak kenal tiba-tiba dia pukul saya,” tutur Haris Pertama .

Laporan Ketua Umum KNPI tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/928/II/2020/SPKT/Polda Metro Jaya pada 21 Februari 2022. ***