Ilustrasi Gedung KPK. Foto : ANTARA

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) untuk 30 hari ke depan. Itong Isnaeni Hidayat merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang berproses di PN Surabaya, Jawa Timur.

Selain Itong, KPK juga memperpanjang masa tahanan dua tersangka lainnya yakni, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Para tersangka tersebut akan diperpanjang masa tahanannya hingga April 2022.

“Tim penyidik masih kembali melakukan penahanan lanjutan untuk tersangka IIH dkk selama 30 hari terhitung 21 Maret 2022 sampai 19 April 2022 berdasarkan penetapan penahanan pertama dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/3/2022).

Ali menambahkan, Itong Isnaini Hidayat akan kembali dilanjutkan penahanannya di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta. Sedangkan tersangka Hamdan, dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara tersangka Hendro Kasiono, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

“Penjadwalan pemanggilan saksi-saksi akan terus dilakukan oleh tim penyidik untuk melengkapi pemberkasan perkara tersangka IIH dkk dimaksud,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong.

Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.