Eranasional.com – Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto meminta kasus korban begal yang berujung menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk dihentikan.
Menurut Agus, apabila korban kejahatan yang membela diri namun ditetapkan tersangka akan membuat masyarakat takut untuk melawan pelaku kejahatan.
Agus juga telah memberikan arahan agar pengambilan langkah terhadap kasus ini, Polda NTB mengedepankan legitimasi rakyat sebagai dasarnya. Sebab penetapan tersangka terhadap korban begal ini mendapat kritikan keras dari masyarakat.
“Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya,” kata Agus, ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Jumat, 15 April 2022.
Agus juga menyarankan kepada Kapolda NTB untuk melakukan gelar perkara dan mengundang berbagai pihak untuk menentukan langkah selanjutnya.
Polda NTB juga diharapkan dapat melibatkan partisipasi tokoh masyarakat dalam memberikan masukan terkait kasus ini.
“Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana untuk minta saran masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum,” ujarnya.
Karena bagaimanapun juga keberanian korban melawan begal adalah sebuah hal yang patut diapresiasi. Karena itu juga merupakan tolak ukur dari satuan pembinaan masyarakat Kepolisian Republik Indonesia atau Binmas Polri.
“Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan