Gedung Bareskrim Polri

Eranasional.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan aset satu unit apartemen dan blokir rekening Rp44,5 miliar dari kasus dugaan investasi ilegal milik bos Fahrenheit, Hendry Susanto.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan atas nama HS dan telah melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Taman Anggrek seharga Rp2 miliar dan memblokir rekening terkait dengan nilai Rp44,5 miliar,” kata Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, di Mabes Polri, Senin (18/4).

Terkait update total kerugian kasus robot trading Fahrenheit yang mencapai Rp124 miliar dari 27 korban yang telah diperiksa.

“Penyidik telah memeriksa saksi korban 27 orang dengan total kerugian Rp124.495.439.139,” ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) juga telah memeriksa 34 orang atas kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit. Mereka yang diperiksa sebagai korban serta saksi.

“Korban sudah diperiksa 16 dan saksi 18 orang. Jadi total orang yang kami periksa 34 orang,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (7/4).

Dalam kasus ini sendiri, korban disebutnya mencapai 550 orang dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Untuk perkara ini, pihaknya baru menangkap Direktur Utama PT Fahrenheit, Henry Susanto (HS).

“Ini merugikan kurang lebih dari 550 korban pengadu, kurang lebih kerugiannya mencapai Rp480 miliar,” sebutnya.

Terkait dengan modus perkara ini, terduga pelaku mengaku memiliki izin resmi dari pemerintah dan perusahaan yang ilegal di Indonesia. Namun, setelah petugas mendalami kasus itu ternyata perusahaan tersebut tidak berizin.

“Setelah kami dalami skema ponzi, sehingga saudara HS diduga Tindak Pidana Perdagangan 105, 106, UU konsumen dan TPPU, ancaman maksimal TPPU 20 tahun,” ujarnya.

“Ketiga masih dalami lagi, karena kami masih ada beberapa tersangka yang belum kami dalami dan kami ungkap dalam waktu yang akan datang. Fahrenheit juga ditangani Polda Metro Jaya, kami dengar ada 4 tersangka,” sambungnya.

Sementara itu, terkait dengan adanya laporan baru oleh 137 korban yang mengalami Rp37 miliar. Nantinya, laporan itu akan digabung dengan laporan sebelumnya yang kini sudah menyerahkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

“Pasti, nanti kita gabungin. Kalau terpisah-pisah nanti gimana. Kalau mau ditangani sendiri di tempat lain jangan di sini, kalau di sini pasti kita gabungin. Itu kan efektivitas, enggak mungkin punya hutang beban perkara. Toh, objeknya sama,” ujar Kasubdid V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Ma’mun.

Lalu, terkait dengan adanya nama Michael Howard yang diduga disebut sebagai Co-Founder dan dilaporkan itu masih didalami oleh pihaknya.

“Michael Howard kita masih cari masing-masing tim leader, menurut keterangan saksi. Nanti dari tim leader itu pasti akan kita ambil,” tutupnya.