Eranasional.com – Dewan Pers mengeluarkam Surat Imbauan menjelang Hari Raya Idhul Fitri 1443 H. Imbauan tersebut ditujukan kepada Instansi pemerintahan seluruh Indonesia untuk mengantisipasi oknum perusahaan pers maupun wartawan yang meminta sumbangan bingkisan atau pun Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam surat imbauan dengan nomor 03/DP/K/IV/2022 itu tertulis bahwa Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.
“Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan,” tulis imbauan yang ditandatangai oleh Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, Selasa (19/4/2022).
Selain itu, diterbitkannya surat imbauan tersebut juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Bahkan Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.
“Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya,” lanjutnya.
Apabila mereka tetap memaksa meminta THR dengan berbagai macam ancaman Dewan Pers juga menyarankan agar melapir ke pihak kepolisian.
“Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” terang surat imbauan itu.
Dalam hal ini, Dewan Pers juga menunjukkan organissi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang sudah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers. Seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).
Selanjutnya yang sudah terverifikasi adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
“Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1443 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama,” terangnya.
Dalam hal ini, Dewan Pers juga memberikan kontak aduan apabila ada oknum wartawan atau perusahaan pers yang nekat meminta THR atau pun sumbangan dalam bentuk lain. Anda bisa menghubungi nomor Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH. Bangun, 0811-103-096 dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers 0811-812-099.
Tinggalkan Balasan