JAKARTA – Komisi VIII DPR menyetujui usulan penambahan biaya operasional penyelenggaraan haji 2022 sebesar Rp1,5 triliun yang diajukan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan tersebut menjadi kesimpulan dalam rapat kerja (Raker) yang digelar, Selasa (31/5/2022) sore.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menyepakati tambahan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji 2022 sebesar Rp1,5 triliun. Nantinya, tambahan biaya ini akan bersumber dari nilai manfaat dan nilai efisiensi dana keuangan haji dari tahun-tahun sebelumnya.
“Tidak ada penambahan setoran dari jamaah haji yang akan berangkat tahun ini. Jadi kepada seluruh calon jamaah haji, tidak perlu galau atau risau, kami sudah putuskan,” kata Yandri usai rapat kerja bersama Menag, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Adapun dalam kesepakatan terkait sumber dana tambahan biaya operasional haji 2022 sebesar Rp1.536.637.849.087 lebih rincinya sebagai berikut:
1. Biaya Masyair jamaah haji reguler dengan jumlah Rp1.491.625.022.686 (1,4 tirliun) nantinya akan diambil dari dua sumber pembiayaan. Pertama, efisiensi penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp700.000.000.000 dan kedua, nilai manfaat sebesar Rp791.625.022.687.
2. Biaya Technical Landing Jamaah Embarkasi Surabaya dengan biaya tambahan yang diperlukan sebesar Rp25.733.232.000. Tambahan anggaran ini akan bersumber dari efisiensi penyelenggaraan ibadah haji.
3. Selisih kurs kontrak penerbangan dengan jumlah tambahan biaya yang dibutuhkan sebesar Rp19.279.594.400. Adapun, untuk memenuhi tambahan biaya ini akan bersumber dari beberapa aspek seperti, efisiensi valas sebesar Rp2.000.000.000; safeguarding sebesar Rp4.000.000.000; efisiensi penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp13.279.594.400. (Sindo)
Tinggalkan Balasan