Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Eranasional.com – Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti diduga menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap suap senilai US$27.258 itu diduga terkait dengan perizinan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

KPK juga menetapkan Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono, selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti sebagai tersangka. Haryadi Suyuti dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan diperiksa secara intensif.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, kasus dugaan suap ini bermula pada 2019. Saat itu, Oon selaku Vice President Real Estate PT Summarecon melalui Dandan Jaya selaku Dirut PT Java Orient Property yang merupakan anak usaha Summarecon, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT Java Orient Property untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon Nusihono dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017 sampai dengan 2022.