Gedung KPK

Eranasional.com – Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat diduga memilah data audit keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Permainan kotor itu dilakukan setelah para pegawai BPK Jawa Barat menerima uang suap dari Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

“Hasil pemeriksaan audit oleh tersangka ATM (pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah) dan kawan-kawan hanya menggunakan data-data tertentu saja sehingga nantinya hasil laporan audit yang dibuat tersangka ATM bersama tim menjadi tidak ada temuan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Juni 2022.

Informasi ini diulik KPK dari pemeriksaan delapan saksi. Mereka yakni Wakil Direktur Administrasi RSUD Ciawi, Yukie Meistisia Anandaputri; Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi, Irman Gapur; Kasubbag Keuangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor, Iji Hajati; dan Kabag Keuangan RSUD Cileungsi, Wahyu.

KPK juga mengulik informasi itu dari Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor, Irma Lestia; Kasubbag Keuangan Sekwan DPRD Kabupaten Bogor, Aep Saepurahman; Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Desirwan Kuslan; dan Kasubbag di DPMPTSP Kabupaten Bogor, Ruli.

Ali enggan memerinci lebih lanjut data yang dipilih untuk memainkan laporan keuangan ini. Namun, uang suap itu diduga hasil urunan di SPKD di wilayah Pemkab Bogor.

“Dugaan pengumpulan sejumlah uang oleh beberapa SKPD di Pemkab Bogor sebagaimana arahan tersangka AY (Ade Yasin),” ujar Ali.

Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.

Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.