Foto: Bharada E dan Brigadir Jhosua Hutabarat.

JAKARTA, Eranasional.com- Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra turut mengomentari perihal kasus tembak menembak dirumah dinas Irjen Ferdy Sambo, terlebih adanya rencana Bharada E dan kuasa hukum barunya untuk menjadi Justice collabolator ke LPSK adalah pilihan yang tepat.

Kenapa demikian, mengingat karakteristik kasus ini yang dari awal terdapat kejanggalan yang semakin hari mulai terurai, kejanggalan tersebut berupa tindakan dalam upaya tidak sesuai dengan management penyidikan yang terkesan menghambat termasuk menghilangkan jejak bukti kematian Brigadir Jhosua Hutabarat, kata Azmi Minggu (7/8/2022).

Menurutnya, “JC Ini jadi celah sekaligus dapat menjadi peran kunci dalam “membuka” tabir tindak pidana yang sulit diungkap yang sejak awal keterangannya dengan penuh spekulasi dengan berbagai sudut pandang.”

Lanjut Azmi, menjelaskan, Jika Bharada E jadi JC maka dapat meluruskan fakta yang sebenarnya, guna mengungkap siapakah pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar termasuk ditemukan persesuaian keterangan dan bukti-bukti yang diberikan sangat signifikan. ucapnya.

“karenanya sangat tergantung isi keterangan Bharada E, yang mana selama ini patut diduga ia disuruh menahan diri, bungkam, tutup mulut, maupun dikendalikan oleh pihak tertentu yang bisa saja sebenarnya bertentangan dengan fakta dan nurani nya” kata Azmi

Mengingat tujuan justice collaborator untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu dan menimbulkan ancaman serius, biasanya kasus ini sulit dibongkar karena para pelaku tindak pidana punya keinginan yang sama terorganisir membentuk kesepakatan dengan membentuk jaringan kerjasama yang solid untuk menyembunyikan kejahatannya. Sehingga, mau tidak mau para pelaku tindak pidana akan saling melindungi satu sama lain. ‘pungkasnnya. (FN)