JAKARTA, Eranasional.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Fakta baru ini juga menutup fakta sebelumnya yang menyebut terjadi adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Listyo Sigit dalam konferensi pers kasus Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Tim khusus juga menyampaikan bahwa pernyataan awal Bharada E soal adu tembak dengan Brigadir J ternyata tidak terjadi.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakiatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS.
Mesti demikian, polisi tetap masih melanjutkan pemeriksaan terkait peran yang dilakukan FS dalam peristiwa penembakan tersebut.
“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan saat ini kami memeriksa saksi saksi dan pihak yang terkait,” jelasnya.
Disebutkan pula bahwa Ferdy Sambo menembakkan senjata milik Brigadir J ke dinding untuk memanipulasi peristiwa agar seolah terjadi adu tembak.
“Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” papar Listyo.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait meninggalnya Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, dan K.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tinggalkan Balasan