Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam saat konferensi pers di Polsek Pagedangan, Senin (22/8/2022). Dok.eranasional

TANGERANG, Eranasional.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan menangkap lima orang berinisial AGJP (23), T (28), U (22), MPI (26), dan YA (30) berkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat residivis berinisial AGJP.

“Kasus ini merupakan pengembangan karena sebelumnya pada tanggal 20 Agustus sekira pukul 00.00 WIB telah diterima laporan polisi,” ujar Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam saat konferensi pers di Polsek Pagedangan, Senin (22/8/2022).

“Kelima tersangka yaitu AGJP alias A (23), T Bin M (28), U alias L (22), MPI alias I (26), dan YA alias Y (30)”.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit kendaraan motor Honda Beat, Nomor Polisi (Nopol) B 3514 PFF warna putih dan 1 unit kendaraan motor Honda Beat Street Nopol B 6463 VOF warna hitam hasil curian.

Diwaktu yang sama, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, IPDA Nurali Hambali menjelaskan, hasil penjualan motor oleh para pelaku digunakan untuk Hura-hura atau membeli minuman keras.

Dijual untuk hura-hura untuk minum-minum” jelasnya

Tersangka dari jaringan Lebak, diantaranya satu tersangka baru keluar dari Lapas teluk jambe tiga bulan lalu, dengan kasus yang sama, pekerjaan tersangka adalah serabutan,” tuturnya.

Menambahkan, Kasi Humas Polres Tangsel AKP. Purwanto menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan.

“Dengan adanya pengungkapan ini kami sebagai humas polres tangsel Menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan, mengunci ganda kendaraan karna modus seperti ini sering dilakukan oleh pelaku-pelaku yang notabenenya berkelompok,kami menyarankan masyarakat lebih berhati-hati,lebih Septi dalam memarkir kendaraan”, pungkasnya.

Kelima tersangka diamankan dengan barang bukti: 6 unit motor matic,2 buah golok,4 handphone,1 kunci leter T ,8 buah mata kunci untuk merusak,2 buah BPKB,1 lembar STNK dan 1 satu lembar surat tilang.

Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.