Foto: SIM Keliling.

JAKARTA, Eranasional.com- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan lima lokasi pelayanan SIM keliling untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta pada Rabu (26/10/2022).

Melalui akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro, pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Berikut lima lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta hari ini:

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : LTC Glodok & Mal Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis atau Mati diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM keliling, masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.