JAKARTA, Eranasional.com – Pemerintah dan DPR mengubah batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia. Perubahan tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).
Dengan regulasi baru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi.
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP No. 55/2022.
Semula, pemerintah mengenakan tarif Pph 5% untuk wajib pajak dengan penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta. Namun kini, batas penghasilan kena pajak dinaikkan menjadi Rp60 juta.
Begitu juga dengan tarif PPh 15% yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta.
“Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bahwa justru beban pajaknya lebih turun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sabtu (31/12/2022).
Untuk pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun dibebaskan dari PPh atau menjadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Adapun ketentuan PPh di atas penghasilan tersebut adalah:
1. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%
2. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%
3. Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%
4. Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan tarif PPh 30%
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 35%.
Sri Mulyani mencontohkan, pekerja dengan penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, maka penghasilan yang dikenai pajak setelah dikurang PTKP yakni Rp6 juta per tahun.
Sehingga dikenakan tarif 5%, sehingga pajak yang harus dibayar per tahun hanya Rp300.000.
“Ini penghasilan Rp60 juta per tahun dikurangi Rp54 juta yaitu Rp6 juta dan dikalikan 5%. Ini Cuma Rp300.000 setahun bayar pajaknya. Kalau Anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak, ada tambahan lagi,” jelas Sri Mulyani.
Tinggalkan Balasan