Moh Romahurmuziy, mantan terpidana kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama RI. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Rommy disebut-sebut layak jadi Duta Antikorupsi. Dia pernah dijerat KPK dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Awalnya, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP Mardiono membicarakan alasan partainya memasukkan Rommy dalam struktur Ketua Majelis Pertimbangan PPP. Katanya, apa yang dilakukannya adalah pemulihan hak.

“Beliau (Rommy) memang pernah terlibat kasus (jual beli jabatan di Kemenag), kemudian sudah menjalani vonis pengadilan yaitu 1 tahun dan sudah dijalani. Artinya, hak beliau harus dipulihkan sebagai warga negara Indonesia. Karena beliau juga tidak dicabut hak politiknya, sehingga hak politik sebagai WNI melekat pada dirinya. Itu pertama,” kata Mardiono di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Lanjutnya, pengalaman Rommy pernah terjerat kasus korupsi diharapkan dapat mencegah terjadinya persoalan yang sama di partai berlambang Kabah tersebut. Bahkan Mardiono mengatakan, Rommy bisa menjadi Duta Antikorupsi.

“Kita tidak boleh apatis, karena bisa jadi dengan pengalaman yang beliau hadapi saat itu justru akan bisa mencegah terjadinya persoalan-persoalan yang sama,” ujarnya.

“Kami butuh beliau agar memberikan guidance kepada kader-kader PPP agar tidak terjerembab dalam hal yang sama. Dengan kata lain, beliau bisa menjadi Duta Antikorupsi di tengah-tengah kader PPP dan masyarakat,” imbuh Mardiono.

Soal ditempatkannya Rommy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan, yaitu guna memberikan pertimbangan kepada partai dan mengawasi kader agar tidak terlibat kasus korupsi.

“Tugasnya untuk memberi pertimbangan kepada partai, termasuk penjagaan kepada kader-kader agar tidak terlibat dalam kasus korupsi seperti pengalaman beliau,” jelasnya.

Mardiono pun terkesan membela Rommy yang pernah keterlibatan kasus korupsi.

“Belum tentu apa yang menimpa beliau sengaja dilakukan, karena UU Pidana Korupsi di kita (Indonesia), ‘barang siapa sengaja dan tidak sengaja’, bisa saja kecelakaan lalu lintas orang juga enggak sengaja. Tapi karena harus dihukum sesuai kasus yang menimpa orang lain,” pungkasnya.