Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama BAKTI Kemkominfo berinisial AAL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS). (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA, Eranasional.com – Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Utama Bakti Kemkominfo berinisial AAL.

“Tiga orang tersangka tersebut yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematikan Indonesia, dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Rabu (4/1/2023).

Ketut menyebutkan ketiga tersangka tersebut kini ditahan. Tersangka AL dan YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Adapun peran masing-masing tersangka adalah AAL berperan mengatur agar pemenang tender adalah pihak tertentu.

“Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark up sedemikian rupa,” ungkap Ketut.

Sementara peran tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium.

Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan peran tersangka YA adalah secara sukarela melawan hukum dengan memanfaatkan lembaga HUDEV Universitas Indonesia untuk membuat kajian teknis, padahal kajian tersebut dibuat oleh dia sendiri.

Di mana, kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomidir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka. Hal ini dilakukan untuk memperkuat penyidikan.

Kasus Korupsi BTS Kemkominfo Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi BTS Kemkominfo telah naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 4 BAKTI Kemkominfo. Kejaksaan Agung telah memeriksa 60 orang saksi.

“Pada tanggal 28 Oktober 2022 setelah tim penyelidik memeriksa 60 orang untuk dimintai keterangan berdasarkan ekspose, ditetapkan telah terdapat alat bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu (2/10/2022).

Kuntadi mengatakan, dari hasil gelar pekara, penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik, menurut Kuntadi, telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, dan guna kepentingan penyidikan pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022,” tuturnya.

Kuntadi menyebutkan, nilai kontrak pembangunan infrastruktur BTS ini sebesar Rp10 triliun. Sedangkan kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp1 triliun.