Konten pengemis online. (Foto: Aplikasi TikTok)

JAKARTA, Eranasional.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyoroti fenomena konten ‘mengemis online’ di media sosial TikTok. Risma akan mencari rujukan Undang-Undang untuk melarang hal itu.

Risma menyatakan dirinya akan mengirimkan surat ke Pemerintah Daerah (Pemda) terkait fenomena mengemis online. Menurutnya, mengemis tidak diperbolehkan melalui platform apa pun.

“Saya imbau kepada seluruh Pemda, menggunakan cara apa pun, mengemis tidak boleh,” tegas RIsma saat ditemui di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/1/2023).

“Nanti akan saya surati seluruh Pemda. Enggak boleh orang ngemis, enggak boleh. Ada peraturan daerahnya (Perda),” sambungnya.

Belakangan ini publik dihebohkan live streaming di TikTok yang memperlihatkan seseorang mengharapkan hadiah usai melakukan suatu aktivitas. Terbaru, ada orang tua yang mandi lumpur untuk menarik perhatian pengguna TikTok lainnya.

Diduga, adegan live streaming lansia mandi lumpur itu dilakukan demi kontennya menduduki posisi For Your Page. Publik menilai pembuat konten itu sedang mengemis online.