Bripka Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

JAKARTA, Eranasional.com – Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf berharap terbebas dari segala tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (16/1/2023).

“Ricky Rizal dan tim penasihat hukumnya berharap JPU menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman,” kata kuasa hukum Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar, Minggu (15/1/2023).

Menurut jadwal, sidang pembacaan tuntutan akan digelar bersamaan dengan terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma’ruf, sopir Ferdy Sambo, pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, PN Jaksel.

Menurut Erman, kliennya patut dituntut bebas berdasarkan sejumlah fakta persidangan. Salah satunya alasan mengapa Ricky Rizal harus dituntut bebas keberanian kliennya menolak perintah Ferdy Sambo yang meminta untuk melindungi jika Yoshua melawan saat akan ditanyai soal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, di Magelang, Jawa Tengah.

Selain itu, lanjut Erman, Ricky Rizal juga menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Yoshua saat dipanggil di rumah Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.

“Kita berharap, berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Pertama, Ricky Rizal menolah untuk mem-back up Ferdy Sambo dan menolak untuk menembak Yoshua,” ujar Erman.

Erman juga menyebutkan, dalam persidangan terungkap bahwa Ricky Rizal tidak mengetahui apa yang menjadi topik perbincangan antara Ferdy Sambo dan Richard Eliezer (Bharada E) sebelum penembakan terhadap Yoshua.

Bahkan, kata dia, Ricky Rizal tidak mengetahui kalau Yoshua akan dieksekusi oleh Richard dan Ferdy Sambo di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Ricky ikut ke Duren Tiga karena diminta oleh Ibu Putri, mengantar dengan mobil untuk isolasi setelah PCR di Saguling,” tukas Erman.

Kuat Ma’ruf Juga Berharap Dibebaskan

Harapan serupa juga diucapkan terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf, melalui kuasa hukumnya, Irwan Irawan.

Menurut argument Irwan, dari keterangan dan fakta-fakta di persidangan, tidak ada satupun bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam rangkaian pembunuhan Yoshua.

“Karena dari fakta-fakta di persidangan, tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM (Kuat Ma’ruf) dalam penembakan Yoshua di Duren Tiga. Sebagaimana isi dakwaan JPU,” ujar Irwan.

Namun, lanjut Irwan, jika Kuat Ma’ruf tidak dituntut bebas, diharapkan JPU menuntut sesuai kadar perbuatan terdakwa. Dia memastikan kondisi Kuat Ma;ruf dalam keadaan sehat menjelang sidang tuntutan.

Irwan menyatakan, dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, kliennya tidak didampingi oleh pihak keluarga. Kuat Ma’ruf hanya akan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Kendati demikian, Irwan tidak menjelaskan secara detail alasan pihak keluarga tidak dapat hadir langsung dalam sidang.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.