
JAKARTA, Eranasional.com – Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshal alias Hercules mengepalkan tangannya ke arah wartawa yang hendak mewawancarainya ketika tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Hercules dipanggil sebagai saksi dugaan suap hakim agung. Dia tiba pukul 09.37 WIB menumpang mobil Vellfire B 919 HER.
Wartawan yang telah menunggu kedatangan Hercules mendekatinya guna menanyakan pemeriksaan yang akan dia jalani.
Namun, bukannya menjawab pertanyaan wartawan, Hercules justru marah dan melontarkan pernyataan dengan nada seperti mengancam.

“Mau dihajar, mau dihajar enggak? Mau dihajar, gue hajar,” ucap Hercules sambil mengepalkan tangan kirinya.
Ditemani oleh dua pria, ia kemudian berjalan menuju lobi Gedung Merah Putih KPK. Tak berselang lama, dia kembali melontarkan kalimat yang mengintimidasi.
“Hei Metro tipu, awas kamu, sini kamu,” ucap Hercules.
Setelah memasuki Gedung KPK, Hercules menunggu dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan di lantai dua. Dia duduk di sofa sambil menyilangkan kakinya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa Hercules akan dimintai keterangannya oleh penyidik.
“Saksi Rosario de Marshall akan dimintai keterangannya sebagai saksi,” kata Ali Fikri.
Seharusnya Hercules diperiksa penyidik KPK pada Selasa (17/1) kemarin. Namun saat itu dia abses, dan menyatakan akan hadir pada Kamis (19/1).
Ali Fikri mengatakan, keterangan Hercules sangat dibutuhkan untuk mmbuat perbuatan para tersangka jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA) semakin terang.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara. Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di MA.
Saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga hakim Yustisial MA masing-masing bernama Elly Tri Pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.
Khusus Edy, dia terjerat dalam kasus yang berbeda. Dia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa, Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza, PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Tinggalkan Balasan