Ferdy Sambo. (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA, Eranasional.com – Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs akan memasuki sidang pembacaan pembelaan atau pleidoi pekan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya pada pekan lalu, seluruh terdakwa dalam perkara tersebut sudah menjalani sidang agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum pekan lalu, Ketua Hakim Majelis Imam Wahyu Santoso memberikan waktu satu pekan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk membacakan pembelaan.

Seperti diketahui, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin, 16 Januari 2023, Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah Kuat, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan. Sama dengan Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari atau Selasa, 17 Januari 2023, sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Berikutnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang tuntutan pada Rabu, 18 Januari 2023. Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara 8 tahun.

Terakhir, Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan pada Rabu, 18 Januari 2023 siang. Anggota Brimbob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) itu dituntut pidana penjara 12 tahun.

Saat sidang tuntutan, Ketua Hakim Majelis Imam Wahyu Santoso mengatakan bahwa sidang pembelaan akan diundur satu hari karena terbentur dengan cuti bersama Hari Raya Imlek pada 23 Januari 2023.

Berdasarkan keterangan Ketua Hakim Majelis Imam Wahyu Santoso saat sidang tuntutan jaksa minggu lalu, berikut jadwal sidang pembacaan pembelaan pekan ini:

– Selasa, 24 Januari 2023: Terdakwa Kuat Ma’ruf dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo.

– Rabu, 25 Januari 2023: Terdakwa Ferdy Sambo.

– Kamis 26 Januari 2023: Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.