Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

JAKARTA, Eranasional.com – Tim kuasa hukum Ferdy Sambo meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan eks Kadiv Propam Polri itu dari tuntutan penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Pengacara meminta hakim menyatakan Sambo tidak bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

“Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut,” kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider,” sambungnya.

Arman juga meminta Majelis Hakim menolak dakwaan atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka juga meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider JPU.

“Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula,” ucap Arman.

Ferdy Sambo Minta Police Line Dicabut

Selain itu, dalam kesimpulan pembelaannya, Arman Hanis meminta Majelis Hakim memerintahkan Kapolri mencabut garis polisi di rumah dinas Duren Tiga. Jika tidak, tim pengacara Ferdy Sambo berharap Majelis Hakim memutus perkara dengan adil.

“Memerintahkan Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Untuk Mencabut/Melepaskan Garis Polisi (police line) yang terpasang di rumah terdakwa Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan,” tuturnya.

Dalam pleidoinya, Sambo mengaku menyesal. Sambo mengaku bersalah kepada Yoshua dan anak buahnya yang terseret kasus ini.

“Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yoshua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Sambo saat membaca pleidoi.

“Saya sungguh menyesali bahwa peristiwa pembunuhan yang terjadi terhadap almarhum Yoshua, telah menyeret mereka yang tidak terlibat dan tidak bersalah ke dalam ruang persidangan pidana, mereka dituntut atas perbuatan dan kesalahan yang tidak mereka ketahui,” lanjutnya.

Dia juga menyesal karena telah melibatkan istrinya, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Dia juga menyesal Richard Eliezer harus menghadapi situasi saat ini.

Ferdy Sambo mengatakan kasus ini muncul karena dia tidak bisa menahan amarahnya. Dia pun mengaku ingin bertobat.

“Sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari salah dan dosa, kiranya Tuhan maha pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri,” imbuh Sambo.