
JAKARTA – Seorang balita yang masih berusia 1 tahun 9 bulan tewas dianiaya pacar ibunya. Penganiayaan terhadap balita berinisial MGS itu terjadi di dalam kamar kos tempat ibu korban dan pelaku tinggal di Jalan Anggrek Garuda Nomor 11A, RT 001/002, Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (26/1/2023) sore.
Korban berjenis kelamin laki-laki yang masih berusia 1 tahun 9 bulan itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng oleh ibunya yang berinisial VVA (25) untuk mendapatkam perawatan medis. Namun, nyawa korban tak tertolong lantaran mengalami luka dalam yang serius.
MGS meninggal dunia dengan luka lebam di sekujur tubuh serta tak sadarkan diri. Sehari sebelumnya, balita itu dianiaya tersangka berinisial SMD (27) hingga sempat mengalami muntah-muntah.
Diketahui tersangka dan ibu korban hidup satu atap sekitar 2 bulan terakhir. Keduanya tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan.
Polisi telah menangkap SMD di kamar kos yang menjadi tempat kejadian perkara. Selain menangkap tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Beberapa di antaranya kaus milik tersangka, kaus milik korban, kasur dan bantal kecil tempat korban dianiaya, dan sebuah ember serta cincin.
Kepada polisi, SMD yang berprofesi sebagai kusir delman mengaku tega menganiaya anak kekasihnya kesal lantaran korban kerap menangis.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan mengatakan, SMD merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas 4 bulan lalu.
Penganiayaan terhadap MGS pada Kamis (26/1/2023) kemarin bukanlah yang pertama kali dilakukan SMD. Dikatakan, SMD pernah menenggelamkan kepala korban ke dalam ember, dan menggigit paha korban. Tak hanya itu, SMD juga pernah menonjok balita tersebut menggunakan cincin.
“Korban sering menerima tindakan kekerasan oleh tersangka, dengan cara kepala korban dimasukkan ke dalam ember yang berisi air, digigit pahanya, ditonjok kepalanya dengan menggunakan cincin. Kami menangkap SMD karena kebetulan kami mendapatkan informasi SMD ini masih berada di rumah kos-kosan tersebut. Kami langsung amankan tersangka dan memeriksanya,” kata ujar Haris.
Akibat perbuatannya tersangka kini ditahan sdi Mapolres Jakarta Barat. Atas tindak pidana yang dilakukannya, SMD dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. **
Tinggalkan Balasan