Densus 88 Antiteror Polri menangkap 6 terduga teroris di Lampung hingga Jakarta. (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA, Eranasional.com – Destasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Polri menangkap 6 orang terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) Wilayah Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan di Lampung hingga Jakarta.

“Penangkapan yang dilakukan di Lampung, tersangkanya berhasil diamankan dalam keadaan sehat,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Rabu (8/2).

Dia menerangkan, awalnya penangkapan dilakukan terhadap J pada Selasa (7/2) kemarin. J ditangkap di wilayah Palembang. Selanjutnya, pada Rabu (8/2) sekitar pukul 01.45, Densus 88 menangkap tiga teroris di wilayah Lampung, masing-masing berinisial IR, LS dan AF.

Lalu, pada sekitar pukul 06.55 WIB, tersangka inisial AS dan A alias B juga ditangkap. Keduanya ditangkap di Cirebon dan Jakarta.

“TKP penangkapan wilayah Cirebon dan Jakarta telah diamankan dalam keadaan sehat. Untuk tersangka yang sudah diamankan berjumlah 6 orang. Selanjutnya akan dilakukan pemerikasaan awal oleh tim penyidik dan investigasi dan tim introgator,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aswin menyebutkan keenam tersangka diduga berperan menyembunyikan para pelarian DPO teroris.

“Semuanya jaringan JI, khususnya terlibat menyembunyikan, mengamankan atau melindungi para pelarian DPO atau matlubin kasus tindak pidana terorisme,” terang Aswin.

Selain itu, Densus 88 Antiteror Polri juga menggeledah rumah mertua tersangka teroris jaringan JI berinisial AF (33) alias B yang ditangkap di Lampung. Penggeledahan dilakukan setelah AF ditangkap lebih dulu.

“Penggeledahan dilakukan di rumah bapak T, Desa Dorowati Kecamatan Abung Timur yang merupakan rumah mertua dari AF,” kata Aswin.

Aswin membeberkan, barang bukti yang disita dari penggeledahan rumah tersebut di antaranya tiga unit HP hingga buku yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan AF.

“Barang bukti yang diamankan 3 buah HP, satu jaket atau rompi Bina Qalbu, 1 buah buku tabungan bank BRI, buku-buku yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terduga terorisme, 2 buah tas ransel, 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar KTP atas nama AF,” tuturnya.