
JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo menilai Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Hakim Ketua Imam Wahyu Santosa mengatakan, ada kemungkinan yang terjadi adalah sikap Brigadir J yang dianggap membuat perasaan Putri terluka dan sakit hati.
Hal tersebut diungkapkan Wahyu dalam sidang pembacaan vosnis kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi,” kata Wahyu.
Lanjut Wahyu, dengan alasan itu juga tidak diperoleh keyakinan yang cukup korban Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
“Sehingga terhadap adanya alasan demikian, patut dikesampingkan,” ujar Wahyu.
Pertimbangan lainnya, hakim mengungkapkan, Ferdy Sambo sendiri pernah mengatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang hanya ilusi. Menurut hakim, hal itu diungkap saksi Sugeng Putut Wicaksono yang mengaku berulang kali diingatkan Ferdy Sambo bahwa pelecehan seksual adalah sebuah ilusi.
“Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” ucap Wahyu lagi.

PN Jaksel menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi secara terpisah hari ini.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan