Paris Manalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

JAKARTA, Eranasional.com – Seorang jaksa baru dalam sidang Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023), menarik perhatian. Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Teddy mempertanyakan perubahan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus sabu yang melibatkan kliennya.

Lebih lanjut, Hotman mengatakan, bahwa jaksa tersebut merupakan tim JPU yang juga mendampingi kasus Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Untuk itu, Hotman meminta diperlihatkan surat tugas terkait perubahan tim jaksa penuntut.

Diketahui, jaksa yang dimaksud Hotman Paris adalah Paris Manalu. Sosoknya ini merupakan jaksa yang ada di sidang perkara Ferdy Sambo. Ia bahkan menjadi jaksa yang membacakan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer.

Dalam sidang tuntutan itu, Paris Manalu tampak terdiam dan mengatur napas. Suaranya bahkan sempat terdengar bergetar seperti menahan tangis saat membaca tuntutan untuk Richard Eliezer, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Aksinya itu lantas menerima sindiran dari jaksa senior Jasman Mangadar Pandjaitan. Ia menyebut bahwa hal tersebut tak biasa lantaran tidak pernah ada jaksa yang menangis saat membacakan tuntutan untuk terdakwa dalam sebuah persidangan.

Di sisi lain, Paris Manalu merupakan Alumni Universitas Islam Bandung (UNISBA). Ia juga diketahui sempat aktif menulis di blog dengan tulisan terakhirnya membahas Tax Amnesty yang dipublikasikan pada 1 Juli 2016.

Paris Manalu saat ini tengah aktif sebagai Kasi Wil I Subdit Tut Kejaksaan RI. Sebelumnya, ia ditugaskan menjadi anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Kejaksaan Tinggi  Kepulauan Riau.

Selain itu, Paris Manalu juga pernah menjabat sebagai Kasie Intel di Kejaksaan Negeri Cirebon. Tak hanya perkara Ferdy Sambo, ia juga kerap menjadi jaksa dalam berbagai kasus, salah satunya kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kembali ke sidang Teddy Minahasa, jaksa lainnya menjelaskan bahwa Paris Manalu merupakan jaksa yang diberikan wewenang sebagai penuntut umum. Disebutkan pula, kehadirannya sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.