Ilustrasi (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan sejumlah langkah-langkah mengantisipasi kenaikan harga bahan pangan menjelang bulan suci Ramadhan. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati mengungkapkan, saat ini pihaknya fokus menjaga stabilitas harga pangan.

“Menjelang Hari Besar Keagamaan Negara (HBKN) yaitu bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, sesuai hukum ekonomi pasti akan terjadi peningkatan permintaan yang berpengaruh dengan penawaran dan nilai barang. Untuk itu fokus kami menjaga stabilitas harga,” kata Eli, Senin (20/2/2023).

Eli menyebutkan, sebenarnya Pemprov DKI terus melakukan pengendalian. Namun, jelang hari besar keagamaan dilakukan lebih intensif.

Dia pun memaparkan upaya yang dilakukan Pemprov DKI untuk menjaga stabilitas harga pangan yaitu melakukan monitoring harga, stok dan pasokan secara rutin ke lokasi sumber pangan, seperti pasar, distributor, hingga toko sembako.

“Kegiatan monitoring sebagai bentuk early warning system yang dilakukan Dinas KPKP, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM), PT Food Station Tjipinang Jaya, Perumda Dharma Jaya dan Perumda Pasar Jaya, serta Satgas Pangan,” ujarnya.

Adapun lokasi pemantauan yang dilakukan Dinas KPKP adalah 47 pasar tradisional dan 11 pasar retail modern.

Upaya kedua adalah menyelenggarakan program pangan subsidi bagi masyarakat tertentu yang dimulai sejak 24 Januari 2023. Dalam program ini, masyarakat dapat mengambil paket pangan seharga Rp126.000, terdiri dari beras, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan kembung dan susu di 336 lokasi distribusi.

Masyarakat yang dapat menerima program pangan subsidi tersebut yaitu pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan gaji maksimal koefisien 1,1 UMP (1,1 dikali UMP saat ini) yang terdaftar di whitelist Bank DKI, demikian juga dengan buruh pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), guru honorer dan tenaga pendidikan non-PNS dengan gaji maksimal koefisien 1,1 UMP (1,1 dikali UMP saat ini).