Mahendra Dito Sampurno alias DIto Mahendra diperiksa penyidik KPK, Senin (6/2/2023), terkait kasus TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi.

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memeriksa kembali Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Ditemukan aliran uang dari Nurhadi ke kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya masih menelisik tentang dugaan aliran uang dari Nurhadi ke Dito Mahendra.

“Kami mendalami pengetahuannya (Dito Mahendra) terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomi oleh tersangka Nurhadi,” kata Ali Fikri, Jumat (24/2) kemarin.

Ali menjelaskan, aliran uang tersebut diduga berasal dari pengurusan perkara di MA.

KPK mulanya menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait jual beli perkara di MA. Keduanya divonis bersalah karena menerima uang dari Direktur Utama PT Muticon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hingga pengadilan tingkat kasasi, Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subside 6 bulan kurungan.

Belakangan, KPK kembali menetapkan keduanya dalam perkara TPPU sejak November 2020. KPK menduga Nurhadi dan Rezky melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan kepemilikan harta bendanya yang diduga berasal dari pengurusan perkara di MA tersebut.

Meski baru terkuat pada 2020, kasus korupsi yang menyeret Nurhadi itu telah terentang sejak 2016. Kala itu, KPK menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir No. 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan pegawai PT Across Asia Limited, Doddy Aryanto Supeno. Mereka ditangkap dalam kasus pengurusan perkara Lippo Group secara bertahap sebesar Rp2,4 miliar.