Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, divonis 3 tahun penjara dalam kasus pemindahan atau perusakan CCTV terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dinyatakan terbukti terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hendra Kurniawan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apa pun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmed Suhel, Senin (27/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” sambung hakim.

Hendra dinyatakan melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan Hendra Kurniawan terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang belakangan diketahui berisi rekaman Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022.

Perintah itu disebut berasal dari Ferdy Sambo lalu secara berjenjang disampaikan kepada AKP Irfan Widyanto yang bukan merupakan bawahan Hendra Kurniawan.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Hendra Kurniawan dihukum 3 tahun penjara karena terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Menuntut, agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata JPU di persidangan yang digelar di PN Jaksel, Jumat (27/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara,” tambahnya.

JPU meyakini Hendra Kurniawan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia juga dituntut membayar denda Rp20 juta. Apabila tidak dibayar, diganti hukuman 3 bulan kurungan.