Mario Dandy Satriyo dan kekasihnya, AG. (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA, Eranasional.com – Kekasih Mario Dandy Satriyo AG, akhirnya ditahan juga dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Perempuan usia 15 tahun itu ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). AG ditahan dengan status sebagai pelaku anak.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan hak-hak AG sebagai anak tetap terpenuhi selama ditahan polisi.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan pendampingan terhadap AG sebagai anak berkonflik dengan hukum. Dan pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhi hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum,” kata Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam.

Cristalino David Ozora alias David sedang membaca buku berjudul ‘Ajaran-ajaran Gus Dur’. (Foto: Twitter Alissa Wahid)

Atwirlany memastikan pihaknya akan menjamin hak AG terpenuhi. Termasuk dalam hal ini memberikan pendampingan dari orang tua AG sendiri atau wali.

“Pemberian bantuan hukum maupun bantuan-bantuan lainnya secara efektif dan pendamping oleh orang tua atau wali ataupun orang-orang yang dipercaya oleh AG,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian PPPA menyatakan mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap David.

“Kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik kepolisian sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012,” ucap Atwirlany.

Mario Dandy Satriyo dan kekasihnya, AG. (Foto: ISTIMEWA)

Bapas Dampingi AG Saat Diperiksa Polisi
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Jakarta Selatan, Dwi Elyana Susanti, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap AG saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Elyana mengatakan pendampingan Bapas sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ini bertujuan bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan perlindungan hak dalam proses dari pra ajudikasi sampai dengan pasca ajudikasi dan juga bimbingan lanjutan,” kata Elyana.

“Untuk selanjutnya kami akan membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana,” sambungnya.

AG Ditahan 7 Hari di LPKS

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan penyidik memutuskan menahan AG dalam kasus penganiayaan terhadap David. Penahanan dilakukan selama tujuh hari di lembaga sosial.

“Kita laksanakan penahanan di LPKS selama tujuh hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” kata Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Lanjut Hengki, penyidik dapat memperpanjang penahanan sampai delapan hari jika diperlukan. Katanya, penahanan terhadap AG ini mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak, mengingat AG sebagai pelaku masih berusia di bawah umur.

Penahanan diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 6 jam sebagai pelaku anak.

“Hasil pemeriksaan, kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan UU yang berlaku,” terangnya.