JAKARTA, Eranasional.com – Ayah Cristalino David Ozora aliaa David (17), Jonathan Latumahina, menarik pemberian maaf yang telah dia diberikan kepada pelaku penganiayaan anaknya, yakni Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan kekasih Mario Dandy, AG (15). Jonathan tidak ingin pemberian maafnya menjadi bumerang yang kelak bisa meringankan hukuman ketiga pelaku.
“Di hari ke-30 ini, ular beludak itu mau pake permaafan saya beberapa waktu lalu untuk meringankan mereka kelak. Jadi saya tarik ucapan (maaf) itu,” ujar Jonathan melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (23/3/2023).
Selain khawatir pemberian maafnya dimanfaatkan Mario Dandy cs saat proses persidangan, Jonathan jugavmempertimbangkan kondisi anaknya, David, yang sampai saat ini masih berjuang untuk pulih.
Karena itu, dia menegaskan, tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dengan memberikan maaf kepada para pelaku. Maaf, kata Jonathan, hanya bisa diberikan oleh Tuhan.
“Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada tuhan kalian untuk pengampunan itu,” tegas dia.
Pada 22 Februari 2023 lalu, Jonathan pernah menyatakan memberi maaf kepada pelaku penganiayaan David. Saat itu, Jonathan mengaku memberikan maaf kepada pelaku penganiayaan, karena didasari sifat David yang merupakan seorang pemaaf.
“Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kami punya tanggung jawab masing-masing, mohon doanya sampai saat ini D belum siuman,” cuit Jonathan di akun Twitter-nya saat itu.
Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo adalah anak dari pejabat Ditjen Pajak Rafael AlunbTrisambodo. Dia menganiaya David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG, kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga terjadi penganiayaan terhadap David sampai koma.
Saat Mario Dandy menganiaya David, Shane Lukas dan AG ada di tempat kejadian perkara (TKP). Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Sementara, AG dilabeli sebagai pelaku anak atau anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur. AG kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario Dandy dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Sedangkan, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Tinggalkan Balasan