
JAKARTA, Eranasional.com – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan berkedo travel PT NSWM milik sepasang suami istri, Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48). Diketahui, PT NSWM memiliki 316 cabang lebih yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Kasubdit Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul mengatakan, dari 316 cabang, hanya 48 cabang di antaranya yang mengantongi izin dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Sisanya dinyatakan ilegal,” kata Ratna, Rabu (29/3/2023).
Dia memperkirakan jumlah korban penipuan PT NSWM akan bertambah. Sebab, sejak kasus ini mengemukan ke publik, beberapa korban lainnya masih belum melapor ke Satgas Antimafia Umrah Polda Metro Jaya.

“Kita akan terus kita dalami dan kembangkan. Bisa bertambah lagi korban, karena ada beberapa korban yang belum membuat laporan atau datang ke sini,” tuturnya.
Pemilik Travel Residivis
Dari tiga pelaku yang ditangkap polisi, diketahui pemilik agen travel, Mahfudz Abdulah alias Abi ternyata residivis kasus serupa.
“Tersangka MA (Mahfudz Abdulah) ternyata itu residivis di kasus yang sama,” kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono, Selasa (28/3/2023).

Sebelumnya, pada tahun 2016, Mahfudz diketahui menjabat pimpinan di PT GAM. Dia menawarkan paket umrah kepada para korbannya dengan harga Rp13-19 juta. Saat itu banyak calon anggota jemaah umrah yang sudah menyetorkan uang untuk umrah namun gagal diberangkatkan.
“Kasus sebelumnya itu banyak jemaah yang gagal berangkat, akhirnya mereka lapor ke polisi,” tuturnya.
Setelah selesai menjalani hukum, Mahfudz membeli perusahaan PT NSWM dan menjalankan bisnis yang sama. Alih-alih sadar, Mahfudz kembali menipu para jemaah yang hendak ibadah umrah di Arab Saudi.
Dalam kasus terbaru, sementara diketahui korban lebih dari 500 orang dengan total kerugian mencapai Rp100 miliar lebih.
Kini Mahfudz dan istrinya Halijah Amin alias Bunda sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus tersebut. Selain itu, Direktur Utama PT NSWM bernama Hermansyah (59) juga ditangkap.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 126 juncto Pasal 119 A UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Tinggalkan Balasan