Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati di persidangan kasus peredaran narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Emosi Hotman Paris Hutapea, pengacara mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, sempat meninggi. Dia mengaku kaget mendengar tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Teddy Minahasa dengan tuntutan mati karena meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung JPU.

JPU meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy Minahasa. JPU meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU juga meyakini Teddy Minahasa merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Dan, Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Kata JPU, Dody Prawiranegara telah menerima uang sebesar Rp300 juta dari Linda hasil penjualan sabu seberat 1 Kg, dan uang itu telah diterima oleh Teddy Minahasa dalam bentuk mata uang asing.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut mati di persidangan kasus peredaran narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dalam peredaran gelap narkoba, hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Mendengar tuntutan JPU itu, pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, mengaku tensinya sempat naik.

“Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak, itu terserah pada hakim. Jelas dong saya kaget. Kalau mendengan akan dihukum mati, tensi kita agak naik itu wajar, karena saat itu mikirin klien,” ujarnya di PN Jakbar, Kamis (30/3).

Hotman Paris menilai dakwaan yang disusun JPU harus batal demi hukum. Untuk itu, kata Hotman, dalam pleidoinya nanti, pihaknya menyoroti pelanggaran hukum acara pidana serius terhadap kliennya.

“Kita akan jawab nanti semuanya dalam pleidoi nanti,” ujarnya.

“Di pleidoi nanti, kita akan fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut Undang-Undang Hukum Acara tidak boleh dilanggar. Akibatnya, dakwaan batal demi hukum,” sambung Hotman.

Hotman mengklaim hal-hal yang menguntungkan Teddy Minahasa sering kali tak ditanyakan kepada saksi di sepanjang persidangan kasus ini. Salah satunya yaitu soal pesan WhatsApp (WA) perintah ‘musnahkan’ oleh kliennya.

“Contoh salah satu adalah itu WhatsApp dari Teddy Minahasa tanggal 24 September yang menyatakan musnahkan, hapus. Itu tidak pernah ditunjukkan kepada satu saksi mana pun, tidak ada satu saksi pun dalam BAP ditanyakan soal itu,” tukasnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut mati di persidangan kasus peredaran narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Hotman menegaskan, dirinya akan terus memperjuangkan kliennya. Dia menyatakan optimistis Teddy Minahasan akan lolos dari hukuman mati.

“Jadi itu nanti strategi yang kita terapkan. Jangan lupa, ini kasus sampai banding kasasi PK (Peninjauan Kembali), dan mungkin kalau di tingkat Pengadilan Negeri biasanya tekanan publik itu lebih banyak dibandingkan dengan apabila kita banding kasasi PK,” tuturnya.

“Dari segi hukum saya optimistis, tapi kan hakim juga manusia, banyak pengaruh, tekanan publik, karena ini perkara narkoba, begitu kira-kira, pungkas Hotman.