Eranasional.com, JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis menerbitkan peraturan baru. Pengamanan Swakarsa (Pam Sakarsa) yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020. Perkap Polri tersebut akirnya menuai polemik lantara dinilai sebagai ketidak mampuan Kapolri dalam menerjamahkan kemauan pemerintah dan kebutuhan masyarakat terkait upaya penegakan hukum dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, Jakarta, Jumat, (18/09).

Menyikapi hal itu, Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) Wilayah Jakarta Muhamad Ridwan Ristomoyo, SH menyarankan agar kapolri meninjau kembali perkap tersebut, apalagi menurut Ridwan, pemilihan istilah Pam Swakarsa akan mempengaruhi psikologis masrakat dan cenderung membuat gaduh.

“Nama Pam swakarsa masih menyimpan sejarah kelam dibenak masyarakat dan harusnya difamai kondisi hari ini jauh berbeda dengan era sebelum reformasi pun pesoalan yang dihadapi juga berbeda. ini soal kesehatan, bukan soal politik kekuasaan ataupun mengahadapi ancaman keamanan yang luar biasa akibat separatisme misalnya. Jadi harus dibedakan cara pendekatanya untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Ridwan

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, untuk menangani pandemi Covid-19 kebijakan yang diambil harus berbasis otak bukan otot.

“Hari ini tiap pemerintah dearah mempuanyai pranata yang mumpuni untuk mebantu kepolisian dalam rangka menjalankan tugas siskamtibmas. ada satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang cukup moern, ditingkatan desa ada namanya pertahanan spill (hansip), kalau pun mau melibatkan ormas tak meskilah membangkitkan lagi Pam Swakarsa. apalagi sampai mengelurkan Pekrap Polri segala, ini ada apa seberanya?” tanya Ridwan.

Ridwan kembali menekankan supaya pemerintah dengan semua instrumentnya bisa membuat kebijakan yang terukur, ilmiah dan berbasis kemanusian agar kesadaran masyarakat tentang bahaya Covid-19 bisa tergugah.

“Pembentukan pam swakarsa ini mengesankan pemerintah meneror masyarakat. padahal untuk sehat itu masyarakat perlu disadarkan, diberikan rasa aman dan nyaman. jadi sekali lagi pendekatan untuk mengahdapi persoalan kesehatan ini bukan pakai pentungan tapi pake hitungan,” tegasnya.

Atas hal itu Rindwan menyarankan anggaran pembentukan pam swakarsa dialokasikan untuk hal-hal yang lebih fundamental dalam soal menangani pandemi Covid-19.

“Saya yakin anggaran pam swakarsa ini besar, sementara efektifitasnya belum tentu manjur untuk menangani keadaan pandemi ini. Lebih baik itu dipake untuk riset vaksin atau instansi Polri mengadakan penyuluhan kesehatan, memberikan pelatihan pada personil untuk kemudian memberikan penyuluhan ke seluruh pelosok, Polri punya babin kamtibmas. maksimalkan saja peran mereka sambil tetap berkoordinasi baik dengan Hansip, Pol PP dan TNI,” ujar Ridwan.

Lebih jauh Ridwan berharap Presiden Jokowi bisa meminta keterangan kepada Kapolri terkait perkap PAM Swakarsa ini.

“Presiden Jokowi meski memanggil Kapolri terkait perkap ini sebab apapun hari ini Jokowi merupakan representasi kepemimpinan sipil. Hal ini harus menjadi paradigma Jokowi dalam tiap pengambilan kebijakan, Ini soal Pandemi kesehatan loh bukan soal perang-perangan ataupun konflik horizontal,” tutup Ridwan. (Rez)