JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung Dadang Darmawan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet pada program Bandung Smart City.
Tak hanya itu, Yana dan Dadang ternyata juga menerima suap berupa fasilitas liburan ke Thailand bersama keluarga.
“Sekitar Januari 2023, YM (Yana Mulyana) bersama keluarga, DD (Dadang Darmawan) dan KR (Khairul Rijal) juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA (Sarana Mitra Adiguna),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Minggu (16/4/2023).
Lanjut Ghufron, Yana juga menerima uang untuk membeli sepatu merek Louis Vuitton. Diketahui, PT SMA merupakan perusahaan yang dijadikan penyedia layanan CCTV dan internet.
Dijelaskan Ghufron, Dadang juga menerima uang dari AG (Andreas Guntoro, manajer PT SMA) melalui KR karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut Lebaran di tahun ini,” ungkapnya.
Diketahui, 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro.
Benny, Sony, dan Andreas diduga sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara, Yana Mulyana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tinggalkan Balasan